Header Ads

ABS: Selamat Hari Pekerja Indonesia 2020


H. Agung Budi Santoso, SH. MM (ABS) yang juga Anggota DPR RI Periode 2019-2024, Dapil Jabar I (Kota Bandung dan Kota Cimahi) dalam salah satu medsosnya:  facebook H. Agung Budi Santoso mengucapkan Selamat Hari Pekerja Indonesia pada 20 Februari 2020, kalau dihitung lahirnya 47 tahun yang lalu.

Menurut sejarah, Hari Pekerja Nasional sendiri selalu jatuh pada tanggal 20 Februari. Hal ini tentu saja sesuai dengan surat Keputusan Presiden No.9 tahun 1991. Penetapan sebagai Hari Pekerja Nasional ini sendiri ditandatangani langsung oleh Presiden Soeharto pada masa itu.  

Pembentukan mengenai Hari Pekerja Nasional sendiri berawal pada 20 Februari 1973. Pada saat itu Serikat Pekerja dari berbagai perusahaan mendeklarasikan dirinya untuk membentuk sebuah Federasi. 

Federasi pekerja ini pun dinamai dengan Federasi Buruh Seluruh Indonesia atau FBSI. Ketua Umum FBSI sendiri pada saat itu ialah Agus Sudono. Mereka membuat federasi tersebut dengan tujuan ingin menyatukan semangat seluruh pekerja di Indonesia.

Pada kongres FBSI yang diadakan tanggal 23-30 November 1985 nama FBSI pun berubah menjadi Serikat  Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI).

Perubahan nama ini pun bertujuan untuk meningkatkan kebanggaan para pekerja Indonesia serta menumbuhkan jati diri di kalangan pekerja. Selain itu tujuan dibentuknya Serikat Seluruh Pekerja Indonesia ini pun untuk memotivasi kepada pembangunan nasional dengan berlandaskan Hubungan Industrial Pancasila. Hal ini lah yang dianggap perlu untuk menetapkan Hari Pekerja Nasional.

Saat ini tuntutan KSPSI pada akhir tahun 2019 yang lalu dimana Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) memberikan catatan kritisnya bagi pemerintah di akhir tahun 2019 ini. Konfederasi buruh terbesar di Indonesia ini mencatat ada lima poin penting yang harus menjadi perhatian buat pemerintah ke depan, agar Pemerintah memerhatikan nasib para pekerja di Indonesia.

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea menuturkan, Pertama, KSPSI mendesak pemerintah untuk melibatkan unsur buruh dalam pembahasan Omnibus Law bidang Ketenagakerjaan yang saat ini dalam proses pembahasan. Omnibus Law wajib melibatkan tiga unsur dalam tripartit, yakni pemerintah, pengusaha, dan buruh," katanya saat dihubungi wartawan di Jakarta Selasa (31/12/2019).

Kedua, kata Andi Gani, KSPSI mengusulkan bidang pengawasan menjadi kewenangan penuh pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan karena otonomi daerah membuat pengawasan ketenagakerjaan tidak maksimal.

Ketiga, pengawasan dan perlindungan tenaga kerja masih belum maksimal dilakukan pemerintah karena sumber daya pengawas ketenagakerjaan sangat minim di Indonesia.

"Keempat, perlindungan buruh migran di luar negeri harus ditingkatkan dengan menambah atase-atase ketenagakerjaan di negara-negara pengiriman buruh migran dari Indonesia," ungkapnya.

Kelima, Andi Gani menegaskan, buruh tidak menolak investasi yang masuk ke Tanah Air tapi pemerintah juga harus memperhatikan hak-hak buruh Indonesia.

Menyambung hal tersebut diatas, ABS sangat memperhatikan nasib Pekerja di Indonesia, seperti kita ketahui, sebagai Ketua BURT DPR RI Periode 2019-2024, ABS sangat konsen dalam hal memperhatikan nasib pekerja di lingkungan DPR. Sejak 2009, sudah banyak yang ABS lakukan seperti memperjuangkan nasib honorer para staf Anggota DPR RI, para karyawan tv parlemen, cleaning service dalam mendapatkan hak-hak pekerja yang lebih baik, seperti BPJS Kesehatan, THR dan baru-baru ini tahun 2019 adanya BPJS Ketenagakerjaan atau yang biasa disebut BP Jamsostek.

Disetiap kesempatan ABS menyampaikan hal penting agar pekerja di Indonesia mengikuti kepesertaan BP Jamsostek, baik formal maupun sifatnya informal.  Seperti dalam rangka Kunker Komisi II DPR RI yang bertugas mengawasi pemerintah daerah dalam persiapan Pilkada serentak 2020, agar untuk memberikan perlindungan kepada petugas lapangan seperti KPPS, PPK dan lain-lain yang tugasnya mungkin hanya bertugas sekitar 1 (satu) bulan kerjanya untuk KPPS dan PPK itu (Tim pelaksana dilapangan agar dilindungi).

Dikesempatan lain ABS juga memberikan bantuan dari dirinya agar para pekerja di tim ABS dan rumah Aspirasi ABS dberikan juga perlindungangan BP Jamsostek ini, ABS "“Negara mengembangkan Sistem Jaminan Sosial Nasional melalui UU No. 40 Tahun 2004. Oleh karena itu, setiap orang berhak mendapat jaminan sosial. Hadirin diundang agar mengerti manfaat BPJS TK (Ketenagakerjaan) bagi seluruh anggota Dulur ABS, Jika terjadi resiko kerja,” jelas ABS" (Perlindungan sosial tenaga kerja sesuai dengan 4 pilar kebangsaan).

Demikian juga dalam kesempatan-kesempatan lain, Pak ABS menyosialisasikan program BP Jamsostek dalam hal ini seperti perlindungan tenaga kerja untuk mendapatkan jaminan kecelakaan (JKK), jaminan kematian (JKM), jaminan hari tua , dan jaminan pensiun (JP).

Harapan masyarakat juga sama, seperti Pak ABS dan Andi Gani, seperti yang dikatakan saudara Iwan Setiawan yang sehari-hari dipanggil Kang Iwan, yang juga Ketua Koordinator Rumah Aspirasi H. Agung Budi Santoso, SH. MM, "masih banyak para pekerja di Indonesia lagi berada dalam persimpangan  dimana sekarang adanya RUU yang sangat meresahkan mereka, RUU Omnibus Law Cipta Tenaga Kerja".

Kang Adji salah seorang relawan ABS menambahkan pernyataan Kang Iwan bahwa perlu diperhatikan dan ditingkatkan kesejahteraan pekerja Indonesia. Karena menurut Solikin salah seorang staf Anggota di DPR RI juga menguatkan pendapat Kang Adji, bahwa pekerja Indonesia kurang mendapat perhatian lebih dari pemerintah sedangkan makin kesini daya kebutuhan semakin meningkat.

Dilihat dari berbagai macam sisi Kang Deden salah seorang Ketua Koperasi Serba Usaha Kota Cimahi, mengatakan "bahwa pekerja Indonesia masih ditemukan kesenjangan upah kerja antara pekerja lainnya. Yang paling sering dibicarakan dan belum ada solusi tetapnya seperti guru honorer, upahnya gak pernah naik setiap tahun. Ada pula yang mendapatkan sertifikasi dari pemerintah, tetapi tidak semua mendapatkannya. Ada pula Guru Honorer yang digaji dengan dana BOS, itu pun tidak setiap bulan ada. Guru adalah Pekerja tanpa tanda jasa". (ABS-931)

Selamat Hari Pekerja Indonesia 
Buktikan Para Pekerja Indonesia Hebat




Sumber :

  1. Page Agung Budi Santoso
  2. liputan 6 sejarah hari pekerja Indonesia
  3. harapan buruh di tahun 2020 dalam liputan 6
  4. Koresponden Kang Iwan, Kang Adji, Kang Deden dan Mas Solikin.






Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.