Header Ads

ABS Mendukung Pemerintah NTB dalam Program PTSL



ABS menyampaikan Tim Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yaqut Cholil Qoumas menggelar pertemuan dengan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) beserta jajarannya, dalam rangka membahas Pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Tata Ruang Wilayah, di Kantor BPN Kota Mataram, Provinsi NTB, Kamis, 13 Februari 2020.


ABS mendukung  Pemerintah NTB ikut serta membantu sosialisasi dan menjelaskan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat. Pensertifikatan tanah kepada masyarakat ini jangan dianggap beban oleh Pemkab, namun sebuah peluang. Jika masyarakat memiliki tanah dengan status yang jelas, bisa memiliki nilai ekonomis yang tinggi.


Menurut ABS, Tanah mempunyai arti penting bagi kehidupan bangsa Indonesia. Hal ini dikarenakan bahwa Negara Indonesia merupakan negara agraris, sehingga setiap kegiatan yang dilakukan oleh sebagian besar rakyat Indonesia senantiasa membutuhkan dan melibatkan soal tanah. Bahkan pada sebagian masyarakat, tanah dianggap sebagai sesuatu yang sakral, karena di sana terdapat simbol status sosial yang dimilikinya.

Tetapi Tidak semua kalangan masyarakat tahu apa saja bukti kepemilikan, lebih-lebih mendapatkan hak atas tanah dan bangunan yang sah menurut hukum. Kepemilikan tanah yang sah itu harus sudah terdaftar di BPN (Badan Pertanahan Nasional), sehingga setelah mengantongi bukti yang sah baru kita bisa mendapatkan nomor setoran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Berangkat dari masalah tersebut, Pemerintah pada akhirnya membuat program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). PTSL telah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2018. Program PTSL ini telah berjalan sejak tahun 2018 dan direncanakan akan berlangsung hingga tahun 2025.(ABS-931)




Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.