Header Ads

ABS Mendorong Agar Klaim BP Jamsostek Dipermudah



Dalam masa Pandemi Covid 19 ini, sudah ada 17 Staff PPNASN dan yang bekerja di lingkungan DPR RI meninggal karena COVID dan sudah dicover oleh BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek, Pak Agung Budi Santoso selaku Ketua BURT DPR RI memberikan penghargaan kepada BP Jamsostek yang telah membantu dalam jaminan kematian terhadap para peserta BP Jamsostek.

BURT yang dipimpin Bapak Agung Budi Santoso telah mendorong terwujudnya penyelenggaraan BPJS Jamsostek di lingkungan DPR RI sejak akhir tahun 2019  dan manfaatnya telah dirasakan  oleh lebih kurang 4300 pegawai Tenaga Ahli dan Staf Administrasi Anggota sehingga terjaminnya pekerja dalam menjalankan tugasnya sebagai supporting sistem Anggota Dewan dan Alat Kelengkapan Dewan di DPR RI.

 Saya akan memperjuangkan PPNASN & PTT saat rapat dengan komisi II nanti agar dapat dihargai sebagai pekerja yang juga membantu negara dalam menjalankan tugasnya oleh karena itu saya akan memperjuangkan nasib seluruh tenaga kerja di dpr/mpr yang bekerja untuk  pemerintah. Karena kita merupakan lembaga yg berfungsi untuk mengontrol dan mengawasi pemerintah agar Pemerintahan berjalan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.  



BERIKUT TATA CARA KLAIM

-. Pastikan pasien dirawat di rumah sakit yang bekerjasama Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) adalah dengan  menunjukkan kartu peserta

-. Lakukan Downlod aplikasi BPJS Jamsostek

-. Bisa reimburse misal jika rumah sakit belum kerjasama dengan BPJS Jamsostek

-. Laporkan bpjs naker maks 2x24 jam 

-. Laporkan dokumen yg dibutuhkan (berkas lain menyusul maks tujuh hari) 

-. Yang melengkapi dokumen pasien dibantu oleh Forsata

-. Cara lihat rumah sakit yang  kerjasama dapat dilihat di website bpjs ketenagakerjaan. 

-. Jika terjadi kecelakaan bawa ke rumah sakit terdekat Insha Allah 90% sudah bekerjasama kalaupun tidak bisa direimburse, tinggal tunjukkan kartu sambil bilang  SAYA KECELAKAAN KERJA 

-. Dokumennya: KTP, Karttu, Kronologi kejadian, (form ada di RS), absensi, persyaratan dalam 7 hari kecelakaan atau pakai surat keterangan dari TUTA Setjen atau dari Pemberi Kerja. Isi formulir pernyataan. Surat keterangan kepolisian atau dua saksi bermaterai BILA KECELAKAAN LALU LINTAS, surat tugas dinas, surat perintah lembr bila perintah lembur atau surat shift2an, surat keterangan domisili bilaa tidak sesuai KTP tpt kecelakaannya. 

Ahli waris: 

1. Janda/duda

2. Anak

3. Orangtua

4. Cucu

5. Kakek nenek 

6. Saudara kandung

7. Mertua

8. Bila sebatang kara dapat dibayarkan ke yg diwasiatkan buat di notaris

9. Bila semua gak ada, maka semua dana akan dibalikkan ke prigram kematian agar bisa dinaikkan untungnya bagi yg lain tahun berkiutnya (bila banyak yg gak klaim) 

Iuran 1 bulan meninggal tetap harus dibayarkan: 

Syaratnya: akte kematian (urus ke dukcapil) & surat keterangan ahli waris (yg mengeluarkan kelurahan) 

Bila ahli warisnya anak maka perlu surat kematian dari istri atau suam




Pertanyaan dari Forsata:

1. Berapa Potongan premi? 

2. Bila dapat JHT dan Pensiun penambahan preminya berapa?

3. Proses klaim minta pdfnya

4. Klaim berupa cash apa akan di transfer

5. BLT pemerintah kapan dilunaskan

6. Staff tidak terikat waktu, lalu kecelakaan saat diluar shift dikuar lembur apakah masuk dalam kategori penerima klaim? 

7. Kami minta diikutkan program JHT & JP 

8. Kalau terputus bagaimana? 

9. Adakah syarat ikut kepesertaan minimal untuk klaim benefitnya

10. Untuk klaim apakah ke kangor bpjs atau ke kesekjenan 

11. Ubah regulasi karena staff DPR tidak terikat waktu

12. Bila kunfik di pelosok yang tidak ada listrik ditengah hutan bagaimana mau cari saksi? 

13. Bila pindah tempat kerja otomatis diperpanjang atau bagaimana?

14. Perpanjang syarat 24 jamnya 

15. Call centre jangan berbayar dong

16. Proses klaim dan persyaratan teknis dan form mohon dimasukkan ke aplikasi bpjs

17. Jaminan pensiun setelah 15 tahun bisa dikasih dan manfaat berkalanya bisa sampai berapa tahun? Misal perbulan 4 juta.

18. KENAIKAN GAJI; (langsung dijawab Pak Agung BS) BURT mendukung kesejahteraan tenaga kerja, Tolong kesetjenan buat mekanismenya kemudia ajukan ke BURT yang akan mendorong untuk disetujui sehingga bisa diajukan dua program tadi.

19. Bila kecelakaan tapi tidak ada kartu tidak ada HP bagaimana bisa dilayani di rumah sakitnya?


Jawaban dari BP Jamsostek:

1. Ruang lingkup yg dicover: bila keluar pagar rumah menuju kantor sampai masuk lagi. Bila masuk kamar hotel (bila yg dinas) berati tidak dicover. Bila pulang kantor terus kerja sambilan, bila kecelakaannya saat di kantor sambilan maka tidak dicover. Bila mau dicover maka mesti punya BP Jamsostek lain, sesuai pekerjaan sambilannya. Sehingga dimanapun bekerja dengan profesi apapun bisa di klaim. Bila 24 jam kerja sebagai TA bisa di klaim juga asal ada surat keterangan dari anggota DPR. Semua bisa diklaim asal ada surat keterangan anggota aja karena pekerjaan kita yg flexibel. Misal disuruh bos ikut lomba futsal atau piknik atau olahraga kerja diluar jam kantor, asal ada surat keterangan dari anggota maka bisa di klaim. 


2. Misal awal masuk kerja sudah cacat, dan kehilangan anggota tubuh lagi maka bisa dapat bantuan lagi.  Ada beberapa anatomi badan yg belum dimasukkan ke peraturan tapi masih bisa diusahakan (dibantu kebijakannya oleh bpjs). 

3. Bila pekerjaannya terputus, masih bisa dilanjutkan kepesertaan BP Jamsosteknya. 


4. Bila punya banyak kartu maka tanggungan pemakamannya sekali aja: sebesar 10.000.000, untuk bantuan lainnya dapat sesuai banyaknya kartu 

5. Bila kejadiannya ke pelosok daerah terdepan NKRI, bisa lapor ke puskesmas atau kelurahan, BPJS masih bisa bantu. 

6. BLT: Kemenaker yg membagikan uangnya. Serahkan nama-nama yg belum dapet ke BP Jamsostek. Yang diproritaskan adalah yg belum menerima bantuan pemerintah sama sekali oleh Kemenaker. Apabila ada kasus dengan bank maka tidak dapet juga. Waktu mendaftarkan saat dihubungi bank tidak bisa. Cek ke bank masing-masing apakah di block/blacklist datanya oleh BI karena kartu kredit atau yang lain. 

7. Misal  tidak bawa kartu atau HP hilang, serahkan KTP aja,  harus E-KTP) 

8. Tidak ada batasan hari untuk perawatan di RS. 

9. Data BP Jamsostek sudah link dengan dukcapil, jadi tinggal tunjukkan E-KTP juga aman. 

10. Untuk SAA 1017 org yg sudah dapat santuan tersebut. Bila sudah dapat kartu prakerja maka tidak dapat. Bila aktif di perusahaan lain dan dapat benefit di perusahaan lain juga tidak dapat. 

11. Kalau ikut 4 program iurannya: 

Kecelakaan kerja: 0.24% dari gaji 

Kematian: 0.3% dari gaji

(Tanggjng jawab pemberi kerja)

Hari tua: 5.7% (sharing pemberi kerja dan pekerja 2% )

Pensiun: 3% (sharing 2% pemberi, 1% pekerja) 

12. Bila sudah kerja ditempat lain dan sudah dapat BP Jamsostek kenapa sebaiknya ikut lagi. Karena banyak manfaatnya dan dicovernya disesuaikan kerja dengan penggaji 

13. Dalam suatu kejadian dimana ada mendaftar pagi ini, bayar iurannya, nanti malam kecelakaan langsung dicover.

14. Bila sudah ada surat tugas maka tidak perlu ada surat keterangan dari Anggota Dewan  (sppd juga bisa) untuk klaim bantuan kecelakaan kerja.

15. Pembayaran klaim melalui transfer 

16. Bila meninggal mendadak dikantor maka masih dapet klaim 

17. Untuk klaim JKM JHT JK JP langsung diajukan masing-masing pesertanya. Yang harus dibantu adalah yg kecelakaan kerja. Yang lainnya silahkan diajukan ke tempat terdekat. 

18. Bila orang hilang, segera urus surat polisi, tiga bulan setelah surat dikeluarkan, maka bisa klaim. Asal ada surat tugas. 

19. Jaminan pensiun dapat sampai meninggal. Bila sudah menjnggal maka dialihkan ke bini tapi 50% doang. Bila bini meninggal, anak pertama yg dapet, 50% dari istri. Maksimal 3 anak. Usia maksimal anaknya 23 tahun.

Untuk BLT harus dishare ke Grup Fraksi masing-masing untuk mengumpulkan SAA yg belum dapat bantuan, nanti dikasih ke BP Jamsostek yang akan diterus mereka bisa bantu tanya ke kemenaker. 

(ABS 931)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.