Mengenal Tugas dan Fungsi Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI, bersama Ketua BURT DPR RI 2019-2024
Belum lama ini Biro Pemberitaan Parlemen DPR RI menanyakan Tugas dan Fungsi BURT DPR RI kepada Pak H. Agung Budi Santoso, SH. MM /A-538 (Agung BS) yang diamanahkan sebagai Ketua BURT DPR RI Periode 2019-2024, yuk ikuti wawancara beliau:
Wartawati: “Masyarakat banyak yang mengetahui tentang
DPR, tapi tidak semua kenal tentang tugas Badan Urusan Rumah Tangga yang di DPR
RI, tugas dan fungsi seperti apa?”
Agung
BS : “BURT adalah AKD bersifat tetap yang ada di DPR RI ini, Badan Urusan Rumah
Tangga adalah Salah satu AKD yang mengurusi Urusan Rumah Tangga DPR RI tentunya
itu yang kita lakukan menjalankan fungsi-fungsi ini secara baik sesuai dengan
perencanaannya”.
Wartawati
: “Badan urusan rumah tangga ini memberikan pelayanan pak ya? Kalau untuk
pelayanan yang sudah diberikan maupun yang akan diberikan 2020 ini seperti apa?”
Agung
BS: “Jadi sebetulnya pelayanan yang diberikan bukan dalam arti seperti sebenarnya tapi lebih kepada
pengawasan, pengawasan daripada yang direncanakan baik yang menyangkut sisi
Dewan (red: DPR RI) maupun dari sisi Setjen (red: Setjen DPR RI) sendiri,
sehingga perencanaan itu harus kita awasi agar dapat berjalan sesuai dengan apa
yang direncanakan jangan sampai contoh mungkin ada perbaikan tambahan ternyata
lama (kenapa gak sesuai jadwal) nah kita harus kontrol itu. Kemudian ada yang
mungkin masalah lain tidak bagus penanganan sampahnya, penanganan parkirnya,
kita tata itulah bagian tugas-tugas dari BURT”.
(Biro Pemberitaan Parlemen DPR
RI disebarluaskan oleh Rumah Aspirasi ABS dan R 931)
Komentar